Pimpinan DPR: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai, pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan. Setelah menyerap aspirasi dari masyarakat, pembahasan RUU Pemilu diperlukan untuk menyempurnakan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.
"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Menurut Azis ada beberapa alasan mendesak untuk membahas RUU Pemilu. Pertama, UU Pemilu saat ini menyebabkan kompleksitas dengan pemilu lima kotak suara. Kedua, tingginya surat suara tidak sah dan suara terbuang. Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan untuk rekonstruksi keserentakan Pemilu.
Berikutnya, perlu penataan kelembagaan penyelenggara Pemilu karena saat ini posisi relasi KPU, Bawaslu, dan DKPP belum berimbang.
Keempat, butuh penyelarasan aturan terkait berbagai putusan MK di UU Pemilu. Terakhir perlu perbaikan penyelesaian permasalahan keadilan pemilu yang terlalu banyak ruang saluran sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Waketum Golkar ini menyebut partai yang meminta menunda pembahasan RUU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu nasional digelar serentak di 2024. Azis menilai, RUU Pemilu bukan untuk menggugurkan amanat UU Pilkada yang mengatur demikian.
"Justru sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Dimana semuanya terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi," tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam ini menghimbau bila akhirnya sejumlah Fraksi di DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaran pemilu yang efektif, efisien.
"Upaya ini untuk menyempurakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu," tutup Azis.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
Baca SelengkapnyaMomen pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi rakyat
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca Selengkapnya