Pimpinan DPR kaji aturan main Setya Novanto harus mundur atau tidak
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan akan berkoordinasi dengan biro hukum untuk mengkaji UU MD3 terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Pimpinan melihat penetapan tersangka Novanto tidak serta merta bisa langsung mengubah komposisi pimpinan DPR.
"Kami sudah minta biro hukum dan kajian tentang ketentuan dalam UU MD3. Secara umum kalau baca memang tidak ada yang signifikan mengubah komposisi dan posisi kepemimpinan yang ada," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Fahri menegaskan, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dan stabilitas politik di DPR. Hal itu pernah dibuktikan saat Novanto dicekal bepergian ke luar negeri atas kasus yang sama.
"Enggak berpengaruh, karena Pak Novanto dicekal beberapa bulan enggak ada pengaruhnya. Dan ini enggak ada pengaruhnya. Dia enggak bisa keluar negeri mewakili Indonesia. Tapi kita yang mewakili. Masalahnya ada justice delay, kasus ini perlu pembuktian," tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP masih perlu dibuktikan. Namun, dia mengimbau semua anggota DPR bisa menjaga stabilitas politik di Parlemen.
"Kalau saya pribadi cenderung tidak ada perubahan karena perlu jaga stabilitas politik sambil KPK diuji nih. Kenapa pekan lalu dia mengatakan keputusan ini diambil untuk memuaskan rakyat, rakyat kan sudah puas dan akan nagih terus," tandas Fahri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya