Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR berikan tiga catatan terkait capim KPK

Pimpinan DPR berikan tiga catatan terkait capim KPK Fahri Hamzah. twitter/@kawanFH

Merdeka.com - Rapat paripurna DPR kemarin membacakan surat yang telah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengajuan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lolos seleksi tim panitia seleksi (pansel). Delapan nama capim KPK akan ditindaklanjuti di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Atas hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan tiga catatan penting terkait delapan calon pimpinan lembaga antirasuah berdasarkan pandangan dari tiap fraksi di DPR.

"Catatan pertama adalah permintaan kepada Bamus DPR kepada pimpinan Dewan untuk menanyakan kepada presiden soal pembahasan capim KPK apakah berjalan beriringan dengan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Fahri Hamzah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/10).

Fahri mengutarakan apabila tak ada keselarasan pembahasan capim KPK dengan revisi UU KPK, maka akan menyebabkan kekacauan politik dan hukum di tanah air.

"Kita tahu kacau-kacaunya nasib revisi UU seperti apa, kita tidak mau melakukan hal yang berulang sehingga menimbulkan kekacauan seperti sandiwara politik saja," terang Fahri.

Poin kedua, dia mengatakan audit kinerja KPK pada masa Ketua Badan Pemeriksaan (BPK) Hadi Poernomo belum diserahkan kepada DPR. Padahal, audit tersebut dapat menjadi pertimbangan atas kerja lembaga antikorupsi itu sebelumnya.

"BPK terdahulu sudah audit tapi baru diserahkan ke KPK belum ke DPR. Kalau sampai ke kita bisa menjadi pertimbangan selanjutnya," ujarnya.

Ketiga, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti ketiadaan capim KPK yang berasal dari institusi kejaksaan yang menyebabkan kekalahan KPK dalam sidang praperadilan terdahulu. Akibatnya, status tersangka dengan mudah gugur dalam sidang praperadilan tersebut.

"Catatan dari fraksi bahwa ketiadaan pimpinan KPK dari pihak Jaksa, bisa menjadi sebab kekalahan KPK dalam praperadilan. Makanya, KPK harus berhati-hati menetapkan tersangka dengan tidak terpenuhi capim pimpinan KPK dari unsur jaksa. Kita juga mempertanyakan tak adanya jaksa di situ. Setelah Kamis, akan kita bicarakan soal ini kepada pimpinan DPR yang lain," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP