Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Serentak 2018, bagaimana hak suara tahanan KPK?

Pilkada Serentak 2018, bagaimana hak suara tahanan KPK? Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap memfasilitasi agar para tahanan korupsi memberikan hak suara dalam pesta demokrasi. Namun, jika pesta demokrasi itu terjadi di DKI Jakarta.

"Dari yang terjadi selama ini kita memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, kalau itu terjadi di Jakarta, misalnya Pilkada di Jakarta kemarin, kita fasilitasi yang punya KTP DKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Namun dalam proses Pilkada serentak 2018 ini, KPK tak akan mengizinkan para tahanan bertolak ke daerahnya masing-masing untuk memberikan hak suara.

"Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut, tentu bisa kita update lagi. Tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (tahanan diizinkan keluar ke daerah)," kata dia.

Terkait dengan kemungkinan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat suara ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Febri menyebut itu merupakan kewenangan dari KPU.

"Saya kira tidak memungkinkan ya, kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke Rutan. Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi," kata Febri.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP