Pilkada Sabu Raijua akan Diulang, Paslon 01 Minta Partai Pengusung Orient Legawa
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Orient Kore diketahui memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Paspor Amerika Serikat miliknya baru akan berakhir pada 2027.
Hakim MK juga mewajibkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale dan pasangan nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Kuasa hukum paslon 01 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale, Adhitya Nasution mengungkapkan bahwa, parpol pengusung dalam pilkada Sabu Raijua dapat diklasifikasikan sebagai korban ketidakjujuran Orient.
"Setelah mencermati fakta persidangan ternyata pihak KJRI di Amerika Serikat, juga mengalami hal demikian dalam proses penerbitan SPLP. Jadi memang sudah terbukti adanya rangkaian kebohongan yang ditutupi oleh Orient, dalam proses pendaftaran sebagai Calon Bupati" kata Adhitya Nasution ditemui di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (16/4).
Menurut Adhitya, PDIP, Gerindra maupun Demokrat selaku partai pengusung, harus legawa dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pendiskualifikasian Orient. Sebab, masyarakat setempat selaku pemilik suara paling dirugikan atas kasus tersebut.
“Masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua juga akan berpikiran sama dengan kami sebagai pemohon, bahwa tidak boleh seorang berkewarganegaraan asing memimpin di Sabu Raijua. Ini pembelajaran bagi seluruh kabupaten kota di Indonesia jangan sampai ada terjadi hal serupa dikemudian hari," ungkap dia.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, dilansir Antara, Kamis (15/4).
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkannya ke MK.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya