Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Karangasem rawan konflik karena urusan Alat Peraga Kampanye

Pilkada Karangasem rawan konflik karena urusan Alat Peraga Kampanye Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pilkada serentak di Bali, khusus di Kabupaten Karangasem, masuk dalam zona merah sebab rawan terjadi konflik, hanya gara-gara pelanggaran Alat Peraga Kampanye. Karena itu, Kabupaten Karangsem mendapat perhatian khusus Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.

Salah satunya terkait persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) yang hingga kini belum terselesaikan. Menurut pengawas APK difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon dilarang membuat dan memasang APK. Pilkada Karangasem diikuti oleh Wayan Sudirta-Made Sumiati (PDI Perjuangan), I Gusti Ayu Mas Sumantri-I Wayan Artha Dipa (koalisi parpol), dan Made Sukarena-Komang Kisid.

Ketua KPU Karangsem, I Made Arnawa mengatakan, rekomendasi Panwaslih Karangsem sudah ditanggapi dengan mengirim surat kepada pasangan calon yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera menertibkan APK melanggar dengan pengerahan Satpol PP.

"Pasangan calon nomor urut dua dan tiga sudah menanggapi positif dan menertibkan APK yang dipasang, selebihnya diserahkan pada Satpol PP untuk ditertibkan. Namun, pasangan calon nomor urut satu tidak mau menertibkan," kata Arnawa dalam rapat koordinasi, di kantor Bawaslu Denpasar, Kamis (5/11).

Dalam pembahasan ini melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali bersama KPU Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163 Wirasatya, Satpol PP Provinsi Bali, KPU Bali, Panwaslih Karangasem, Pemerintah Kabupaten Karangsem.

Arnawa menyebut, pemahaman Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menyikapi rekomendasi dan surat permohonan untuk menertibkan APK sangat dangkal. Sebab, masih mempertanyakan kewenangan Satpol PP menertibkan APK, dan ternyata penertiban APK dibatalkan Satpol PP tanpa alasan jelas.

‎Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. Menurutnya, seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 126 Ayat 2 point (f) dan Ayat 3, menyebutkan kewajiban Pemerintah bukan hanya mengeluarkan anggaran, sarana, dan prasarana. Namun juga wajib memfasilitasi Penyelenggara Pemilihan Umum, termasuk melakukan penertiban APK.

"Dengan kesepakatan ini diharapkan tidak ada lagi masalah APK yang diperdebatkan," kata Rudia.

Asisten I Bidang Tata Praja Pemerintah Kabupaten Karangasem, Ketut Wage Saputra mengatakan, surat rekomendasi telah dikirimkan itu sudah dikaji oleh Pejabat Bupati, Sekda, serta Asisten Bidang hukum. Namun menurut dia, semuanya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 dan 31.

"Kesimpulannya, pemerintah daerah atau Satpol PP tidak memiliki kewenangan menertibkan APK yang melanggar. Hal itu sudah tertuang dalam ketentuan peraturan Pemerintah," kata Saputra.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Satgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet

Satgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet

Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Anies Kampanye di Padang: Mau Pilih yang Didukung Konglomerat atau Rakyat?

Anies Kampanye di Padang: Mau Pilih yang Didukung Konglomerat atau Rakyat?

Prinsipnya membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Menguatkan yang lemah tanpa melemahkan yang lemah.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya