Ujang-Jawawi menang gugatan di PTUN, pilkada Kalteng ditunda
Merdeka.com - Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Jawawi menuntut Komisi Pemilihan Umum mengembalikan hak kampanye akbar dan debat terbuka yang hilang pascaterbitnya SK KPU RI nomor 196 tentang pembatalan pasangan nomor urut tiga itu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta secara jelas memutuskan mengabulkan semua gugatan termasuk menunda SK KPU RI nomor 196.
"Kami juga meminta KPU mengembalikan nama baik Ujang-Jawawi pascaterbitnya SK KPU RI itu, dan segera informasikan kepada masyarakat bahwa Ujang-Jawawi menjadi pasangan cagub/cawagub Kalteng," ujar Cagub Kalteng Ujang Iskandar di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Selasa (8/12).
Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu mengaku senang dan menganggap keputusan PT TUN DKI Jakarta kemenangan kebenaran maupun atas tindak lanjut kedzoliman oknum-oknum tertentu terhadap pasangan Ujang-Jawawi.
Ujang pun berterimakasih kepada partai pengusung dan pendukung maupun relawan yang selalu setia mendoakan pasangan nomor urut tiga melalui berbagai kedzoliman oknum tertentu.
"Sekarang kami tinggal menunggu Keputusan KPU kapan Pilkada Kalteng akan dilaksanakan. Tapi, Kami tetap meminta KPU mengembalikan hak konstitusional Ujang-Jawawi sebagai cagub/cawagub," kata Ujang.
Majelis Hakim PTUN yang menangani gugatan pasangan cagub/cawagub Kalteng Ujang-Jawawi, Selasa (8/12), memutuskan mengabulkan semua gugatan yang diajukan paslon nomor urut tiga tersebut dan dinyatakan dapat mengikuti Pilkada Kalteng.
Ketua KPU Kalteng Achmad Syar'i memastikan pemungutan suara Pilgub yang seharusnya 9 Desember 2015 ditunda sampai ada keputusan dari KPU RI. Penundaan tersebut setelah adanya keputusan PTUN yang menyebut Ujang-Jawawi sebagai cagub/Cawagub Kalteng.
"Sekalipun KPU RI menerima atau melakukan kasasi terhadap keputusan PT TUN tersebut, tetap membutuhkan waktu. Sebab, logistik pemungutan suara yang telah sampai di PPK hanya mencantumkan dua pasangan cagub/cawagub. ini pertimbangan kami," tambahnya.
Mengenai sampai kapan diundur dan dilaksanakan pemungutan suara Pilgub Kalteng, Syar'i belum dapat memastikan dan masih menunggu informasi dari KPU RI. Namun, dirinya memastikan seluruh logistik yang telah diterima PPK akan segera ditarik.
"Sepuluh hari yang ada dalam undang-undang itu pemungutan ulang, bukan penundaan. Saya hanya bisa memastikan, Rabu (9/12), tidak ada pemungutan suara Pilgub Kalteng. Mengenai kapan akan dilakukan pemungutan suara, masih menunggu informasi dari KPU RI," demikian Syar'i.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya