Pilkada 2020 Sudah Dekat, Anggota DPR Nilai Revisi UU Tak Dimungkinkan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai revisi UU Pilkada untuk melarang mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah tak memungkinkan dilakukan karena waktu yang sudah mendekati Pilkada 2020. Menurutnya, tak bisa pasal undang-undang diubah jika mengganggu tahapan Pilkada.
"Perubahan itu dimungkinkan atau tidak. Kalau tidak kan mengganggu tahapan. Kalau mengganggu tahapan berarti menggagalkan Pilkada dong," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Arif mengatakan, tak bisa pasal terkait pencalonan diubah karena sudah memasuki bulan November. Hal itu bakal mengganggu tahapan UU Pilkada.
"Anda bisa bayangkan ini sudah November. Lah kalau mengubah UU Pilkada termasuk pencalonan berarti kan sudah masuk calon perorangan, kan enggak mungkin," kata Wasekjen PDI Perjuangan itu.
Maka itu, menurutnya, revisi UU Pilkada hanya memungkinkan dilakukan untuk pasal yang tak bakal ganggu tahapan Pilkada 2020.
"Jadi, itu nanti pasti kita timbang, apakah nanti kalau revisi kemudian mengganggu tahapan atau tidak. Kalau toh harus revisi, pada bagian mana yang tidak mengganggu tahapan," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnya