Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertaruhan Risma jika maju melawan Ahok

Pertaruhan Risma jika maju melawan Ahok Tri Rismaharini di KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini santer didorong untuk menjadi lawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI. Kader PDIP itu memang masih menyatakan tidak akan bertarung di Pilgub DKI.

PDIP sendiri juga belum memutuskan siapa yang bakal diusung. Namun, jika Risma memang ditunjuk untuk melawan Ahok, ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung.

Risma harus mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Kewajiban ini mengacu aturan undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah direvisi. UU ini mengamanatkan kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini.

"Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo.

Aturan itu tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2) huruf p. Kewajiban mundur harus dilakukan apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika gagal, otomatis Risma tidak bisa kembali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan hal berbeda. UU Pilkada yang baru tidak mewajibkan kepala daerah mundur jika ingin bertarung di Pilkada daerah lain. Kewajibannya hanya cuti.

"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon inkumben tidak. Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis," kata Ketua Adeksi ini.

Selain itu, apabila di dalam perjalanannya menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta gagal, maka dia tidak dapat menjadi Wali Kota Surabaya kembali.

"Tidak bisa balik lagi ke daerah asalnya (menjabat Walikota surabaya), boleh balik lagi pulang kampung, tapi bukan jadi wali kota, karena wali kotanya sudah diisi orang lain," terang Sumarno.

Sebab, hal tersebut telah ditentukan dalam UU No 10 Tahun 2016 apabila Risma kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang, maka dirinya tidak boleh menjabat kembali menjadi Walikota Surabaya.

"Sudah tidak bisa menjabat lagi, ada ketentuannya di UU No 10 tahun 2016. Sebelumnya UU tahun 2015, namun ditegaskan ini tahun 2016. UU Pilkada kita kan berubah," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP