Perpres Tentang Wamen ESDM Dinilai Jadi Indikasi Reshuffle Kabinet
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi wakil menteri ESDM. Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keluarnya Perpres ini menjadi sinyal akan segera dilakukan rombak kabinet untuk memberikan kursi kepada PAN.
Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, PAN akan mendapatkan kursi menteri karena sudah masuk koalisi pemerintah. Keluarnya Perpres menjadi sinyal.
"Di politik Indonesia tak ada makan siang gratis. No free lunch. PAN masuk koalisi, akan dapat menteri," ujar Ujang kepada wartawan, Selasa (23/11).
"Perpes wamen itu, bisa saja mengindikasikan akan ada reshuffle. Nanti kan akan ada pelantikan menteri, plus pelantikan wamen," jelasnya.
Menurut Ujang, Jokowi akan memberi jatah kepada PAN satu kursi menteri dan satu wakil menteri. Soal apa posisinya, tinggal menunggu keputusan Jokowi.
"PAN kemungkinan dapat satu menteri dan satu wamen," ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perpres ini mengatur mengenai posisi Wakil Menteri ESDM.
Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Senin (22/11).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid melihat, ada keperluan perombakan kabinet untuk memberikan kursi kepada PAN yang baru bergabung dengan koalisi pemerintah.
"Publik juga melihat ada partai yang ikut gabung juga. Dan memang ada kebutuhan untuk mengisi wakil-wakil menteri yang masih kosong," kata Jazilul kepada wartawan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya