Perppu penyelamat MK dibatalkan, konstitusi harus dirombak
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelamatan MK. Hal ini menyebabkan MK tidak berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial.
Banyak pihak yang menyayangkan hal ini, sebab dikhawatirkan tanpa pengawasan akan muncul lagi korupsi seperti yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Oleh karena perubahan konstitusi merupakan satu-satunya cara agar MK tidak lagi sewenang-wenang terhadap putusannya.
"Upaya terakhir kalau MK enggak mau sedikitpun memperbaiki mekanismenya, tidak mau dijaga keluhuran martabatnya maka mau tidak mau kita harus mengamandemen konstitusi, mengubah konstitusi," ujar pakar hukum tata negara Refli Harun di Galery Cafe, Jakarta, Minggu (16/2).
Tetapi untuk usaha ini, Refli tidak menyarankan agar DPR periode tahun ini yang menggodok perubahan konstitusi tersebut.
"Kalau DPR sekarang tidak serius. Ini perbaikan jangka panjang. Mudah-mudahan DPR nanti, walaupun saya menganggap sia-sia sepertinya harapan itu. Susah mengharapkan DPR yang benar," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaHasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaJokowi Mau Jadi Jembatan Parpol, PDIP Singgung Demokrasi Turun ke Titik Nadir
Hasto menegaskan, Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang.
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi
Pemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca Selengkapnya