Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pernyataan Ruki soal revisi UU KPK tak konsisten

Pernyataan Ruki soal revisi UU KPK tak konsisten Lima Plt Pimpinan KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki memberikan pernyataan yang berbeda-beda soal revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya wartawan di Istana Negara siang tadi, Ruki menuturkan bahwa semua Plt pimpinan KPK ikut menandatangani naskah revisi UU KPK.

"Saya kasih tahu ya, naskah usulan itu ditandatangani berlima, itu saja," kata Ruki di Istana, siang tadi, Selasa (15/12).

bahkan dia tidak segan menyindir pimpinan KPK yang selalu bicara menolak revisi UU KPK. "Ya, jangan munafik lah," katanya.

Sore harinya, lima Plt Pimpinan KPK menggelar konferensi pers terkait kinerja KPK selama satu tahun. Pernyataan berbeda disampaikan Ruki. Dia menyebut secara tegas menolak revisi UU KPK.

"Jelas kami nggak setuju (revisi UU KPK), pimpinan KPK sarankan agar dahulukan revisi UU tipikor, dan didahului revisi KUHAP dan KUHP. Minta pemerintah dahulukan tersebut," kata Ruki ketika konferensi pers Capaian KPK 2015 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Ruki, revisi Undang-Undang KPK bisa dilakukan paling cepat 2016. Itupun dengan syarat, revisi UU KPK untuk penguatan fungsi. "Revisi UU KPK dilakukan mendesak agar revisi dilakukan dalam penguatan dan fungsi yang dilakukan dalam kondisi paling cepat 2016," ucapnya.

Ruki menegaskan, Plt pimpinan KPK menolak lanjutan pembahasan revisi UU KPK jika untuk melemahkan fungsi lembaga antirasuah tersebut. "Pimpinan KPK minta menolak lanjutkan pembahasan ke DPR jika mengarah pada revisi yang berkaitan fungsi dan pelemahan KPK," ucapnya.

Senada dengan Ruki, Johan Budi menegaskan bahwa kelima pimpinan KPK menolak revisi UU KPK. "Kita berlima ( Johan Budi, Ruki, Zulkarnaen, Adnan Pandu, dan Indriyanto) sangat solid untuk tolak revisi UU KPK. Jelas kami tolak. Solid pimpinan KPK menyatakan hal yang itu," ucap Johan.

Johan menjelaskan, sebelumnya beredar isu yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU nomor 30 tahun 2002. Namun dia mengaku sudah meluruskan dan memberikan penjelasan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara.

"Saya ingin menjelaskan, di dalam surat itu KPK memberikan jawaban dan dengan tegas menolak draf revisi UU KPK yang beredar," jelasnya.

"Kami memberikan kepada surat kepada Presiden terkait revisi UU KPK. Pertama, pengaturan tentang SP3, KPK tidak boleh mengeluarkan SP3. Kita sampaikan KPK mempunyai penyidik dan penyelidik sendiri dan Dewan pengawas. Kami mengusulkan hanya punya kewenangan dari KPK," tuturnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP