Perludem Ingatkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Tak Hanya Fokus Ambang Batas
Merdeka.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama menilai, wajar jika pembahasan revisi UU Pemilu berkaitan kepentingan partai politik. Namun, DPR dan pemerintah juga harus memikirkan perbaikan persoalan dalam undang-undang Pemilu.
Perludem memahami pembahasan revisi UU Pemilu menjadi arena partai politik untuk mencari insentif keterpilihan dalam Pemilu.
"Bagaimana partai politik bertarung gagasan, preferensi, kepentingan sangat kuat dengan tujuan UU Pemilu bisa mereka pahami dan beri insentif keterpilihan dan juga perolehan suara signifikan bagi partai politik," kata Heroik dalam diskusi daring Minggu (24/1).
Namun, porsi kepentingan partai politik itu lebih besar saat pembahasan daripada perbaikan masalah dalam desain kepemiluan. Kepentingan politik salah satunya pembahasan ambang batas justru bisa membuat penyelesaian revisi UU Pemilu menjadi molor. Seperti ketika perdebatan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 lalu.
"Sayangnya porsi ini lebih banyak dalam proses pembahasan UU Pemilu kita dibanding memikirkan catatan persoalan dari desain pemilu kita yang direspons dan diperbaiki di UU Pemilu kita," kata Heroik.
Sebab itu, Perludem mendorong DPR dan pemerintah dalam membahas revisi UU Pemilu yang baru membuat skala prioritas. Pemilihan isu yang harus direspons. Catatan Perludem, yang harus diperhatikan adalah keserentakan dan waktu penyelenggaraan Pemilu.
"Bagaimana kemudian pembahasan revisi UU ini, pemangku kebijakan kita anggota DPR harus membuat skala prioritas isu mana yang krusial itu harus segera diperbaiki. Sedangkan desain elektoral parpol bagaimana dapat suara itu di akhir," ucap Heroik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah
Jangan larut pada perbedaan pandangan politik, karena tujuan pesta demokrasi bukan untuk memecah belah
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaPerludem Kritik Debat Kedua Pilpres 2024: Pendukung Bikin Riuh, Panelis Tak Dalami Gagasan Cawapres
Menurut Khoirunnisa, keberadaan pendukung dengan jumlah yang banyak justru membuat suasana di lokasi debat menjadi riuh.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPBNU: Rajut Kembali Persatuan dan Jaga Perdamaian Pasca-Pemilu
fanatisme perlu dinetralisir dengan mengingatkan bahwa Pemilu hanyalah alat untuk memilih bukan untuk memecah belah bangsa.
Baca Selengkapnya