Perludem desak MK segera putuskan penataan dapil luar negeri
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan hasil permohonan uji materi pasal penetapan daerah pemilihan (dapil) dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai keputusan MK sangat diperlukan untuk memberi kepastian hukum, mengingat KPU sudah membuka pendaftaran calon sementara mulai 9 hingga 25 April 2013.
"Kepastian soal konstitusionalitas dapil diperlukan agar kepastian terhadap proses pencalonan anggota DPR lebih terjamin," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (10/4).
Titi menjelaskan, putusan MK ini akan memberikan kepastian dalam proses pencalonan anggota partai politik. "Bagi partai politik, kepastian terhadap konstitusionalitas dapil diperlukan untuk menentukan dan menempatkan calon legislatif di setiap daerah pemilihan," ujarnya.
Selain itu, Titi menerangkan, masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri serta warga Aceh sangat menantikan putusan MK atas perkara yang dimaksud. Oleh sebab itu, Titi meminta MK segera mengeluarkan putusan uji materi yang dimaksud.
"Kami menyatakan sikap meminta dan memohon kepada MK untuk segera memberi kepastian terhadap konstitusionalitas pengaturan tentang dapil, dengan mengeluarkan putusan terhadap permohonan uji materi ini sebelum masa pendaftaran calon berakhir," ucapnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya