Perketat syarat independen, DPR tak ingin dukungan KTP direkayasa
Merdeka.com - UU Pilkada mengatur cara baru terkait syarat verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menegaskan, peraturan tersebut untuk mendeteksi agar setiap pemilih memutuskan pilihannya dengan sadar.
"Jadi penyelenggara harus memverifikasi secara fisik. Benar atau enggak, memberi dukungan secara sadar atau halusinasi atau apa," kata Yandri saat dihubungi, Senin (6/6).
Politikus PAN ini menyebutkan bahwa dalam teknisnya nanti seperti sensus. Akan didatangi setiap orang yang telah menyerahkan KTP untuk mendukung bakal calon dari jalur independen.
"Jangan sampai selama ini banyak kejadian KTP diambil di tempat kredit motor, kredit mobil. Kalau ada kebohongan KTP, KPU harus membuka itu ke publik bahwa dukungan tidak benar," tuturnya.
Menurutnya, waktu 3 hari untuk PPS melakukan hal tersebut bukan terlalu sempit. Sebab, KPU memiliki perangkat kerja tersebut.
"Kita ingin fungsikan penyelenggara itu sampai ke bawah. Itu yang difungsikan secara benar dan akurat. Tinggal secara teknis di PKPU," ujarnya.
Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya