Perjuangan tak padam Fahri Hamzah didepak dari PKS
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan surat resmi pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai dan anggota DPR termasuk lengser sebagai pimpinan DPR sejak 4 April. Pemecatan tersebut dinilai Fahri sebagai tindakan melanggar hukum.
Tak terima atas pemecatan itu, Fahri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana sudah dimulai pada Rabu (27/4) lalu.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim I Made Sutrisna. Dalam sidang perdana itu hakim memberi keputusan perintah mediasi antara PKS dan Fahri Hamzah selama 30 hari ke depan.
Baik pemohon dan termohon menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. Hakim ketua kemudian memutuskan menunjuk Hakim Baktar Djubri selaku mediator dalam selama proses mediasi.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengungkap tujuan Fahri menggugat PKS. Hanya satu, yakni berdamai, bisa kembali ke partai dakwah yang bersama-sama dideklarasikannya dulu.
Mujahid mengatakan, PKS tidak memberikan ruang sama sekali untuk kliennya bicara. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk mengembalikan status Fahri di DPR maupun PKS adalah pengadilan.
"Kenapa pilih pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia dalam internal partai setelah ada putusan majelis Tahkim. Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan maka kami menggugat ke PN Jaksel," kata Mujahid selepas persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnya