Perjuangan tak padam Fahri Hamzah didepak dari PKS
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan surat resmi pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai dan anggota DPR termasuk lengser sebagai pimpinan DPR sejak 4 April. Pemecatan tersebut dinilai Fahri sebagai tindakan melanggar hukum.
Tak terima atas pemecatan itu, Fahri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana sudah dimulai pada Rabu (27/4) lalu.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim I Made Sutrisna. Dalam sidang perdana itu hakim memberi keputusan perintah mediasi antara PKS dan Fahri Hamzah selama 30 hari ke depan.
Baik pemohon dan termohon menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. Hakim ketua kemudian memutuskan menunjuk Hakim Baktar Djubri selaku mediator dalam selama proses mediasi.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengungkap tujuan Fahri menggugat PKS. Hanya satu, yakni berdamai, bisa kembali ke partai dakwah yang bersama-sama dideklarasikannya dulu.
Mujahid mengatakan, PKS tidak memberikan ruang sama sekali untuk kliennya bicara. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk mengembalikan status Fahri di DPR maupun PKS adalah pengadilan.
"Kenapa pilih pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia dalam internal partai setelah ada putusan majelis Tahkim. Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan maka kami menggugat ke PN Jaksel," kata Mujahid selepas persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4). (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya