Peran MKD dinilai bergeser akibat UU MD3
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR saat ini sudah bergeser dari kewenangannya. Hal ini akibat adanya Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Kewenangan mahkamah kehormatan dewan, ini juga menurut saya terlalu jauh pergeserannya, secara konseptual dan bisa kita turunkan dari konstruksi undang-undang dasar di bab 7 mengenai DPR, MKD itu seharusnya hanya mengenai etik, artinya dia hanya kedalam saja, mengatur soal soal anggota yang melanggar etik, dihukumnya seperti apa," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/5).
Contohnya di UU MD3 dalam Pasal 122 huruf K yang menyebut MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Menurut Bivitri, hal ini sangat bertentangan dengan peran MKD yang sesungguhnya menangani kode etik anggota dewan. Namun, kini justru ikut mencampuri persoalan hukum.
"Ini kan bergeser dengan di pasal 122 nya, dia jadi bergeser menjadi semacam inhouse lawyer ya, karena dia mau mengkoordinir semua anggota DPR yang direndahkan oleh masyarakat, kemudian pergeseran yang kedua adalah dia mau jadi filter kalo ada gangguan dari pihak eksternal yang mau menurunkan martabat dia," tutur dia.
Dalam hal ini, jika ditemukan ada unsur penghinaan kepada anggota dewan, MKD pun dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
"Ini etik dalam hal apa? kok martabat itu jadi seperti kejayaan? Padahal kalau dia melanggar hukum itu bukan tugas MKD, memang tugasnya betul-betul sudah ke kepolisian dan sudah tidak ada lagi urusannya dengan MKD. karena MKD urusannya etik," tukas Bivitri.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya