Peran MKD dinilai bergeser akibat UU MD3
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR saat ini sudah bergeser dari kewenangannya. Hal ini akibat adanya Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Kewenangan mahkamah kehormatan dewan, ini juga menurut saya terlalu jauh pergeserannya, secara konseptual dan bisa kita turunkan dari konstruksi undang-undang dasar di bab 7 mengenai DPR, MKD itu seharusnya hanya mengenai etik, artinya dia hanya kedalam saja, mengatur soal soal anggota yang melanggar etik, dihukumnya seperti apa," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/5).
Contohnya di UU MD3 dalam Pasal 122 huruf K yang menyebut MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Menurut Bivitri, hal ini sangat bertentangan dengan peran MKD yang sesungguhnya menangani kode etik anggota dewan. Namun, kini justru ikut mencampuri persoalan hukum.
"Ini kan bergeser dengan di pasal 122 nya, dia jadi bergeser menjadi semacam inhouse lawyer ya, karena dia mau mengkoordinir semua anggota DPR yang direndahkan oleh masyarakat, kemudian pergeseran yang kedua adalah dia mau jadi filter kalo ada gangguan dari pihak eksternal yang mau menurunkan martabat dia," tutur dia.
Dalam hal ini, jika ditemukan ada unsur penghinaan kepada anggota dewan, MKD pun dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
"Ini etik dalam hal apa? kok martabat itu jadi seperti kejayaan? Padahal kalau dia melanggar hukum itu bukan tugas MKD, memang tugasnya betul-betul sudah ke kepolisian dan sudah tidak ada lagi urusannya dengan MKD. karena MKD urusannya etik," tukas Bivitri.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: 84 Persen dari Koruptor di Indonesia Itu Adalah Lulusan Perguruan Tinggi
Berdasarkan data KPK, jumlah koruptor di Indonesia mencapai 1.300 orang dan 900 orang dari jumlah tersebut yang merupakan lulusan perguruan tinggi.
Baca Selengkapnya