Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penuhi syarat DCS, bekas terpidana kasus korupsi boleh nyaleg

Penuhi syarat DCS, bekas terpidana kasus korupsi boleh nyaleg DCS PBB. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan, Nazaruddin Syamsuddin, Mantan Ketua KPU periode 2004-2009 telah memenuhi persyaratan dalam verifikasi Daftar Caleg Sementara (DCS). Berkas Nazaruddin juga dinyatakan lengkap.

Nazarudin yang pernah dipidana dalam kasus pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU serta pengadaan asuransi bagi anggota KPU ini dianggap memenuhi syarat jadi calon anggota DPR. "Salah satunya Nazaruddin telah menjalani masa pidananya," kata dia, Senin (6/5).

Selain itu, Nazaruddin juga memiliki jeda selama lima tahun sebelum mendaftar sebagai caleg. Apalagi dia juga telah mengumumkan kepada publik bahwa dia adalah mantan narapidana.

"Syarat lainnya yang terpenuhi dia telah mengumumkan kepada publik bahwa dia adalah terpidana," imbuhnya.

Seperti diketahui pada 14 Desember 2005, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dalam kasus pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU serta pengadaan asuransi bagi anggota KPU.

Putusan itu dikuatkan oleh putusan majelis hakim pengadilan tinggi pada 27 Desember 2006. Sedangkan di tingkat kasasi pada 16 Juni 2006, Nazaruddin divonis enam tahun penjara.

Namun kini, dalam pilihan anggota legislatif 2014 dia berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menggunakan kendaraan Partai Bulan Bintang (PBB). (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP