Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat nilai menunda rekapitulasi mengada-ada

Pengamat nilai menunda rekapitulasi mengada-ada Prabowo dan koalisi merah putih. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kubu calon presiden dan wakilnya Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi suara pada 22 Juli mendatang.? Alasannya karena terdapat banyak kecurangan dalam rekapitulasi suara beberapa daerah. Sehingga suara yang dihitung dinilai bermasalah dan belum layak.

Pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Ari Dwipayana menilai permintaan dari kubu Prabowo-Hatta terkesan mengada-ada. Sebab menurutnya, penundaan dengan alasan kecurangan itu tak dapat muncul tiba-tiba tanpa adanya proses penyelesaian di tiap tingkatan rekapitulasi suara.

"Tuntutan penundaan ini terkesan mengada-ada, wacana penundaan bisa jadi bagian dari skenario mendelegitimasi proses kerja penyelenggara pemilu dari bawah," kata Aria di Jakarta, Sabtu (19/7).

Ari menambahkan, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU  harus tetap konsisten dalam keputusannya mengumumkan hasil pilpres pada 22 Juli 2014 mendatang.

"Menghadapi tekanan ini KPU tidak perlu terjebak dalam agenda setting permainan salah satu kubu. Dan tetap konsisten menjalankan jadwal yang telah diatur dalam peraturan KPU," tutupnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Leo Agustino berpendapat desakan untuk menunda pengumuman hasil pilpres seharusnya tak perlu dilakukan. Menurut Leo, jika ada salah satu kubu yang merasa keberatan atas hasil yang diumumkan KPU seharusnya mengikuti mekanisme yang ada yaitu dengan mengajukan keberatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Bukan mendesak KPU, yang sudah bekerja maksimal, untuk menunda pengumuman rekap tersebut. Oleh karena itu, tim hukum Prabowo-Hatta mulai dari sekarang harus menyiapkan semua dakwaan-dakwaan tersebut dan bukan mengintimidasi KPU," ucapnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Baca Selengkapnya
Menikmati Masa Pensiun Kegiatan Jenderal Dudung Lihat Burung dan Olahraga 'Usai Salat Subuh Tidur Lagi'
Menikmati Masa Pensiun Kegiatan Jenderal Dudung Lihat Burung dan Olahraga 'Usai Salat Subuh Tidur Lagi'

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memasuki masa pensiun dan menikmati hari-harinya dengan bertani dan beternak.

Baca Selengkapnya
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya