Pengamat LIPI: Parpol Rumah Demokrasi, Jabatan Ketum Cukup 2 Periode
Merdeka.com - Pengamat Politik dan peneliti senior LIPI Siti Zuhro menilai, jika dalam sistem demokrasi selalu ada pembatasan dan kepastian. Misalnya, jabatan presiden dan kepala daerah, dibatasi sampai dua periode saja.
Oleh sebab itu, dia setuju dengan usulan jabatan ketua umum parpol juga dibatasi. Maksimal hanya dua periode saja.
"Parpol itu, sebagai rumah demokrasi seharusnya bisa memberi contoh tentang nilai budaya demokrasi seperti partisipasi, kontestasi atau kompetisi, dan representasi," kata Siti saat dihubungi merdeka.com, Kamis (21/5).
Menurutnya, tujuan partisipasi bisa dipakai mencari sosok ketua umum terbaik. Kemudian kompetisi baik di internal maupun luar partai bisa dijadikan pendalaman nilai-nilai demokrasi.
"Ini diperlukan bukan hanya untuk membiasakan kader dengan kompetisi sehat, tapi juga merupakan proses konsolidasi demokrasi di internal partai," ujarnya.
Sedangkan representasi, lanjutnya, sebagai kematangan dan kedewasaan yang dicapai partai, diharapkan berpengaruh positif terhadap kompetisi dalam pemilu dan pilkada.
"Bisa dibayangkan bagaimana gagapnya politisi berkompetisi dalam pilpres, pilkada dan pileg bila suksesi ketum partai tak pernah menghadirkan kompetisi, malah yang dikedepankan justru calon tunggal," jelas Siti.
Dampaknya, dia menggambarkan akan bermunculan model calon tunggal yang dipilih secara aklamasi. Sama seperti halnya pilkada serentak pada 2015 yang bermunculan calon tunggal.
"Dalam kaitan itulah, memberikan tenggang waktu yang jelas bagi jabatan ketum parpol sangat relevan dan signifikan. Ketum parpol cukup dua periode saja," pungkasnya.
Diatur UU Parpol
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, jika Indonesia ingin melakukan demokratisasi di tubuh partai politik, maka perlu ada hal-hal dalam partai politik yang mesti diatur oleh hukum. Salah satunya terkait dengan masa jabatan Ketua Umum partai.
"Kalau kita mau melakukan demokratisasi partai politik, pilihannya dua: semua diatur oleh UU agar partai politik kemudian bisa demokratis. Atau semua diserahkan kepada partai politik atau separuh separuh, wilayah mana yang bisa diatur mana yang tidak bisa diatur," kata dia, dalam diskusi daring, Selasa (19/5).
Menurut dia, sejumlah jabatan seperti kepala daerah hingga presiden diatur jangka waktunya. Namun, tidak demikian dengan jabatan ketua umum partai. Dalam pandangan dia, masa jabatan Ketua Umum partai juga perlu diatur sehingga ada sirkulasi elite di internal partai politik.
"Contoh pemilihan Ketua Umum partai politik berapa periode misalnya. Semua ada pembatasan. Gubernur, bupati, walikota, presiden dibatasi, tetapi partai politik tidak pernah dibatasi sehingga yang terjadi adalah hampir dipastikan partai yang tidak pernah mengalami sirkulasi elite terutama jabatan ketua umum pasti tidak demokratis partainya. Pasti one person show," terang dia.
Menurut dia, perlu komitmen untuk mendorong demokratisasi di partai politik. Termasuk dengan membatasi masa jabatan Ketua Umum. "Kalau kita berani kita batasi misalnya jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode saja," ujar dia.
"Walaupun saya tahu ada partai yang pasti akan menolak. Jadi susahnya kita ini membuat UU Pemilu dan partai politik itu disesuaikan dengan kondisi masing-masing partai politik," tandas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan, Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca Selengkapnya