Pengajuan hak interpelasi KJS sudah sampai ke pimpinan DPRD
Merdeka.com - Rencana pengajuan hak interpelasi atau hak bertanya 32 anggota DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) tentang Kartu Jakarta Sehat (KJS) sudah masuk ke meja pimpinan dewan.
Hak interpelasi diajukan usai rapat dengar pendapat antara komisi E bersama Dinkes DKI dan 16 rumah sakit yang keberatan dengan tarif pengobatan paket melalui sistem INA CBGs pada pelayanan KJS kemarin.
"Sekarang sudah ada di meja pimpinan, setelah ini akan digelar rapim (rapat pimpinan), dan keputusannya menunggu hasil dari Rapim. Kemarin sudah diajukan setelah rapat dengar pendapat," kata Taufiqurrahman, salah satu anggota yang ikut mengajukan hak, lewat telepon, Jumat (24/5).
Menurut dia, pengajuan hak interpelasi sudah diinisiasi sejak ada demo dokter pada senin (21/5) lalu di Bunderan HI. "Mulai diajukan pas demo dokter kemarin itu. Inisiator 32 anggota," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra Muhammad Sanusi saat dikonfirmasi mengatakan prosedur pengajuan hak interpelasi hingga disetujui dan akhirnya memanggil Gubernur untuk ditanyakan adalah diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) dulu dengan minimal 15 orang dan minimal 2 fraksi.
"Nah, 15 itu diajukan ke Bamus terus disetujui dan di paripurnakan kemudian dalam paripurna di voting, dari voting itu diputuskan untuk mengajukan hak interpelasi. Baru kemudian memanggil Gubernur," ucap Sanusi.
Bahkan anggota Komisi B ini mengaku hak interpelasi hanya keinginan anggota DPRD yang ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Gubernur. Padahal, hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi E dengan Dinas Kesehatan DKI dan 16 rumah sakit swasta dinilai sudah cukup.
"Hak interpelasi ini kan hanya keinginan teman-teman saja untuk minta penjelasan dari mulut gubernur sendiri. Kan kemarin sebenarnya sudah komisi E rapat bersama Dinkes dan 16 rumah sakit," terangnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya