Pengacara Djan Faridz: Memalukan, Menkum HAM tak mengerti sidang!
Merdeka.com - Penundaan sidang Ketua Umum PPP Djan Faridz dengan pemerintah disayangkan oleh Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey R Djemat. Menurut Humphrey, pihaknya menyayangkan pembantu presiden yang tidak mengerti akan persoalan hukum.
"Tadi dipersoalkan majelis, seharusnya yang tanda tangan pembawa surat tugas, surat kuasanya dari Menkum HAM, tapi surat tugasnya dari direktorat tata negara, ditegor oleh hakim, mestinya yang tanda tangan ini menteri karena dia pihak tergugat bukan orang lain, enggak boleh ini," ujarnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
"Masa Menkum HAM menterinya tidak paham soal-soal ini, kan memalukan, presiden aja paham," sindirnya.
Selain itu, kata Humphrey, Presiden Jokowi sudah mencontohkan kalau dirinya taat hukum dengan menunjuk kejaksaan sebagai pengacara negara untuk kuasa hukumnya. Tetapi, lanjutnya, hal tersebut tidak serta merta diikuti oleh para pembantunya.
"Seperti Menko Polhukam sudah dipanggil secara patut tetap 2 kali tidak hadir dan tidak ada alasan untuk itu. Dan ketiga terjadi pada Menteri, Menkum HAM itu menujukkan juga adanya ketidakpahamam proses hukum yang terjadi di pengadilan, contohnya ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, menunda persidangan kedua gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly, oleh kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. Penundaan tersebut dikarenakan hakim belum terima surat kuasa dari masing-masing tergugat.
"Ditunda sampai satu minggu, 6 April. Kami berikan satu minggu lengkapi surat kuasa dan memanggil Menko Polhukam," kata Hakim di depan persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya