Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peneliti LIPI: Ambang batas pencalonan Presiden tak relevan di 2019

Peneliti LIPI: Ambang batas pencalonan Presiden tak relevan di 2019 Rapat paripurna DPR RI. ©twitter.com/DPR_RI

Merdeka.com - Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan angka ambang batas pencalonan presiden baik 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 0 persen merupakan anomali yang menyimpang dari sistem presidensial. Menurutnya, pencalonan presiden tidak bisa didikte dari hasil Pemilu di Parlemen.

"Maknanya keduanya basis legitimasi yang berbeda satu sama lain. Konsekuensinya pencalonan Presiden tidak boleh didikte hasil pemilu parlemen," kata Syamsuddin di di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5)

Syamsuddin menegaskan, penerapan ambang batas pencalonan Presiden tidak relevan digunakan. Alasannya, format Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Sehingga, tidak relevan jika Pemilu 2014 digunakan sebagai rujukan karena formatnya berbeda dengan Pemilu 2019.

"Bahwa ada usulan parpol supaya lebih rendah dan sebagainya itu hak politik parpol di dewan. Dari sistem tidak relevan," tegasnya.

Syamsuddin telah menyiapkan opsi. Pertama, ambang batas pencalonan presiden tidak dilakukan. Meski ambang batas tidak digunakan, namun bukan berarti partai-partai baru yang belum memiliki kursi di DPR bisa mencalonkan Presiden.

"Solusinya adalah karena tidak relevan maka tidak berlakukan. Apakah partai baru boleh calonkan Presiden? Tidak boleh, tidak adil," terangnya.

Opsi kedua adalah partai-partai bisa membentuk koalisi dengan dua parameter yakni minimum dan maksimum. Usulan ini memberikan kesempatan bagi partai baru agar berkoalisi dengan partai lama untuk mencalonkan presiden.

"Kan pilihannya semua partai yg sudah memiliki kursi di legislatif bisa mengusung calon. Oleh karena itu, saya mengusulkan pada koalisi minimum dan maksimum. Artinya parpol bisa mengajukan capres koalisi sekurang-kurangnya 2 partai," kata Syamsuddin.

Di lokasi sama, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menambahkan, ambang batas pengusulan calon presiden di Pemilu 2019 tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, putusan MK mengamanatkan, Pemilu 2019 dilakukan serentak antara Pileg dan Pilpres.

"Kita melihat beberapa partai tidak Move on karena purusan MK memutuskan pemilu serentak metode pendekatan berbeda-beda. Pasangan calon itu diusulkan sebelum pemilu tidak bisa ditafsirkan hasil pemilu 2014. Metode baru legislatif dan Pilpres serentak kami berasumsi presidensial tidak ada," tandasnya.

Ramdansyah melihat penerapan ambang batas hanya akan menjegal partai baru untuk ikut mencalonkan Presiden. Apalagi ada usulan dari pemerintah bahwa partai baru bisa mencalonkan Presiden dengan syarat berkoalisi dengan partai lama yang telah memiliki kursi di DPR.

"Ada pasal yang menjegal partai baru, partai yang bisa mencalonkan Presiden adalah partai yang punya kursi sebelumnya," paparnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP