Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendaftaran peserta Pemilu dibuka, sejumlah parpol baru konsultasi ke KPU

Pendaftaran peserta Pemilu dibuka, sejumlah parpol baru konsultasi ke KPU KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Sudah tiga hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019. Sejak Selasa (3/10) hingga Kamis (5/10), beberapa partai diketahui sudah menyambangi KPU untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pendaftaran.

Tujuan konsultasi supaya bisa lulus tata cara pendaftaran dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual. Dari data yang dikumpulkan merdeka.com, beberapa partai yang datang ke KPU dari hari Selasa (3/10) antara lain Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Golkar dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB).

Selanjutnya di hari Rabu (4/10), ada Partai Bhinneka Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian di hari Kamis (5/10) Partai Berkarya, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Rakyat dan Partai Hanura.

Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran terhitung mulai dari hari Selasa, 3 Oktober sampai Senin, 16 Oktober 2017. Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketiga belas pukul 08-16.00 Wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00-24.00 Wib.

KPU mengingatkan, parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Dan mengikuti pengaturan pendaftaran baik penelitian administrasi dan verifikasi faktual, sesuai yang di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 11 tahun 2017.

Sebelum mendaftar ke KPU, Parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah di sediakan oleh KPU, yakni Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah dokumen persyaratan di unggah, Parpol mencetak hardcopy dokumen tersebut sesuai fitur yang tersedia di dalam SIPOL untuk mencegah perbedaan dokumen yang akan dibawa ke KPU saat mendaftar. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP