Pencairan duit saksi parpol Rp 660 M, Menkeu tunggu presiden
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri masih menunggu Peraturan Presiden untuk mencairkan dana saksi partai politik dalam Pemilu 2014. Pihaknya tidak bisa mencairkan begitu saja dana untuk saksi parpol itu jika tidak ada payung hukumnya.
"Dana saksi ini kalau mau dicairkan semua harus ada Perpres, kalau Perpresnya belum ada ya itu belum bisa dicairkan," ujar Chatib di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/1).
Menurut Chatib, bukan hanya dana untuk saksi parpol saja yang harus ada Perpresnya untuk dicairkan. Dana apapun harus melalui proses demikian, sebab proses itu termasuk dalam kelengkapan dokumen.
"Tidak hanya dana saksi. Dana apapun semua kelengkapan goverment, dokumen harus ada dalam dana saksi ini," ujarnya.
"Semua anggaran harus ada kelengkapan dokumen," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan mencairkan dana untuk saksi Parpol jika sudah ada kesepakatan antara lembaga terkait, yakni Komisi II DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Alokasi dana saksi Parpol dari uang negara masih masih menimbulkan polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak rencana pemerintah membiayai saksi dari parpol.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, proses alokasi anggaran untuk saksi parpol belum pada tahap final, sehingga masih perlu dibicarakan lebih lanjut. Dia menegaskan, Kemenkeu baru bisa mencairkan anggaran itu jika hukum dan governance-nya institusi telah diperbaiki oleh seluruh lembaga negara.
"Kalau kita jelas. Posisi kita adalah kita lihat dari dasar hukumnya. Itu saja posisi kita. Kalau dasar hukum kuat dan kita nilai pas, jalan," tegasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya