Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Kirim Dua Surat Cabut Pergub Penggusuran ke Kemendagri

Pemprov DKI Kirim Dua Surat Cabut Pergub Penggusuran ke Kemendagri Wagub DKI Ahmad Riza Patria. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirimkan dua surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Kedua, surat yang akan diserahkan adalah Surat Permohonan Fasilitasi dan surat perubahan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propem Pergub).

"Surat ke Kemendagri terkait fasilitasi. Kemudian, surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan dan segera akan kami sampaikan ke Kemendagri," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria ketika ditemui di Balai Kota, Selasa (4/10).

Menurut Riza, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sudah melihat langkah-langkah pencabutan Pergub yang telah diupayakan pemerintah provinsi (Pemprov) selama ini.

"Saya lihat (KRMP) senang, dia lihat sendiri progresnya. Saya jelaskan progresnya, bukti-buktinya. Prinsipnya, kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami," kata Riza.

Riza juga berjanji akan mencabut Pergub tersebut sebelum masa jabatannya habis di 16 Oktober.

"Ya, akan kami upayakan. Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat menyurat, pergub, dan lain-lain yang memang yang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober," ujar Riza.

Sebelumnya, Riza telah bertemu dengan KRMP pada Senin (3/10) sebagai tindak lanjut dari aksi KRMP pada Jumat (30/9) lalu. Selain Riza, turut hadir juga Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

KRMP telah melakukan aksi massa pada Jumat (30/9) lalu dengan tuntutan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat dan merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria bersama masyarakat.

“Pada saat menemui massa aksi KRMP, Ahmad Riza Patria justru mengeluarkan pernyataan bahwa Pemprov tidak pernah melakukan penggusuran. Pernyataan tersebut tentu mencederai perasaan warga-warga korban penggusuran yang menjadi bagian dari KRMP, seperti halnya warga Pancoran Buntu II yang mengalami intimidasi dan ancaman penggusuran sejak 2020 lalu,” tulis KRMP pada rilis resminya.

Berdasarkan data RKMP, per April 2022, warga yang terdampak penggusuran karena Pergub DKI 207/2016 selain warga Pancoran Buntu II adalah warga Menteng Dalam (2021) dan warga Sunter Agung (2019).

“KRMP menekankan kembali pada Wagub DKI Jakarta bahwa selama ini tidak ada transparansi dalam proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 yang telah dilakukan sejak Februari lalu. KRMP telah jelas menyatakan bahwa Pergub DKI 207/2016 digunakan sebagai alat untuk melegitimasi dilakukannya penggusuran paksa atas nama penertiban dan pembangunan,” kata KRMP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya
Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya

Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya