Pemprov DKI Kirim Dua Surat Cabut Pergub Penggusuran ke Kemendagri
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirimkan dua surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Kedua, surat yang akan diserahkan adalah Surat Permohonan Fasilitasi dan surat perubahan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propem Pergub).
"Surat ke Kemendagri terkait fasilitasi. Kemudian, surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan dan segera akan kami sampaikan ke Kemendagri," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria ketika ditemui di Balai Kota, Selasa (4/10).
Menurut Riza, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sudah melihat langkah-langkah pencabutan Pergub yang telah diupayakan pemerintah provinsi (Pemprov) selama ini.
"Saya lihat (KRMP) senang, dia lihat sendiri progresnya. Saya jelaskan progresnya, bukti-buktinya. Prinsipnya, kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami," kata Riza.
Riza juga berjanji akan mencabut Pergub tersebut sebelum masa jabatannya habis di 16 Oktober.
"Ya, akan kami upayakan. Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat menyurat, pergub, dan lain-lain yang memang yang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober," ujar Riza.
Sebelumnya, Riza telah bertemu dengan KRMP pada Senin (3/10) sebagai tindak lanjut dari aksi KRMP pada Jumat (30/9) lalu. Selain Riza, turut hadir juga Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
KRMP telah melakukan aksi massa pada Jumat (30/9) lalu dengan tuntutan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat dan merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria bersama masyarakat.
“Pada saat menemui massa aksi KRMP, Ahmad Riza Patria justru mengeluarkan pernyataan bahwa Pemprov tidak pernah melakukan penggusuran. Pernyataan tersebut tentu mencederai perasaan warga-warga korban penggusuran yang menjadi bagian dari KRMP, seperti halnya warga Pancoran Buntu II yang mengalami intimidasi dan ancaman penggusuran sejak 2020 lalu,” tulis KRMP pada rilis resminya.
Berdasarkan data RKMP, per April 2022, warga yang terdampak penggusuran karena Pergub DKI 207/2016 selain warga Pancoran Buntu II adalah warga Menteng Dalam (2021) dan warga Sunter Agung (2019).
“KRMP menekankan kembali pada Wagub DKI Jakarta bahwa selama ini tidak ada transparansi dalam proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 yang telah dilakukan sejak Februari lalu. KRMP telah jelas menyatakan bahwa Pergub DKI 207/2016 digunakan sebagai alat untuk melegitimasi dilakukannya penggusuran paksa atas nama penertiban dan pembangunan,” kata KRMP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaUpaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaSaat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya