Pemerintah akan lobi DPR agar setuju Perppu pembubaran ormas
Merdeka.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini menimbulkan pro kontra di DPR. Beberapa politisi oposisi pemerintah mengkritik lahirnya Perppu ini.
DPR bisa saja menolak terbitnya Perppu ini. Jika ditolak, maka pemerintah harus kembali menggunakan UU nomor 17 tahun 2013. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan, pemerintah akan melobi DPR agar Perppu pembubaran Ormas disetujui.
"Pasti lobi-lobi lah, saya baru pulang dari luar saya. Belum tahu ya," kata Ryamizard di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yakin pada akhirnya nanti tidak akan ada penolakan terhadap Perppu ini. Sebab, payung hukum ini lahir untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Jangan kalau-kalau, kalau itu banyak tapi masa menyelamatkan negara ditolak?" katanya usai menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7).
Wiranto kembali menegaskan bahwa penerbitan Perppu ini bukan semata-mata untuk melawan ormas-ormas yang dengan jelas antiPancasila saja, tapi harus dilihat secara garis besar.
"Masa kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan ditolak? Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara masa ditolak," katanya.
Pemerintah telah mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke DPR pada Rabu (12/7). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan setelah diterima, Perppu itu akan dibacakan di rapat paripurna terdekat.
"Pertama akan dibacakan di Paripurna, setelah secara resmi kemarin kan diterimanya, tapi nanti ada surat pengantar yang disampaikan kepada kita dan kita bacakan kepada sidang paripurna," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Perppu itu, kata dia, akan diproses dalam sekali masa sidang. Menurut Agus, apabila disetujui, Perppu itu bisa langsung menjadi UU. "Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 tahun 2013," terangnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya