Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembahasan RUU Terorisme masih sepakati definisi kata terorisme

Pembahasan RUU Terorisme masih sepakati definisi kata terorisme Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pembahasan RUU terorisme tersendat akibat beberapa isu, salah satunya soal definisi terorisme. Panitia kerja (Panja) DPR mengungkapkan definisi terorisme harus dibahas dengan fokus dan detail sebelum disahkan.

Salah satu anggota Panja RUU Antiterorisme, Arsul Sani mengatakan bahwa definisi menjadi penting karena di masyarakat saat ini ada semacam perasaan tidak adil terkait tindakan teror. Dirinya pun membandingkan dua kasus terorisme yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kan saat ini di masyarakat tidak bisa dipungkiri, ada dalam tanda kutip perasaan, belum tentu benar ya, terdiskriminasi. Contoh, yang selalu paling disebut kan begini, begitu ada peristiwa bom buku yang dikirimkan kepada komunitas Utan Kayu, Ulil, disebut terorisme tetapi yang di Alam Sutera itu tidak disebut terorisme, yang di mal itu," pungkas Asrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Apalagi, Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dan dunia masih menganggap terorisme dilakukan kelompok Islam. "Itu yang kemudian menimbulkan ada sekelompok masyarakat yang merasa terdiskriminasi dengan pemahaman yang berkembang. Seolah-olah kalau terorisme dilakukan kelompok Islam, ditujukan anti-Islam, maka itu terorisme," ujarnya.

Oleh karena itu, Panja DPR harus benar-benar memikirkan soal definisi ini agar tak ada lagi perbedaan pendapat mengenai terorisme di kalangan masyarakat. Asrul juga menegaskan bahwa pemerintah pun menyebut definisi terorisme sangat banyak.

"Kata tim ahli pemerintah, ada ratusan definisi. Kalau dari pandangan saya sendiri, saya melihat, ketika Amerika Serikat, pemerintahnya memperdebatkan soal apa sih terorisme, itu antara lembaga, badan-badannya beda, CIA, FBI, National Security berbeda," kata politisi partai PPP itu.

Meski demikian, Panja telah menyepakati soal definisi terorisme akan diserahkan ke tim pemerintah. Arsul juga mengungkapkan pengertian terorisme sudah mengerucut.

"Sudah mengerucut saat ini. Yang jelas, terorisme itu unsur-unsurnya sudah jelas, tindakannya termasuk perbuatan pidana, menimbulkan ketakutan masyarakat dan tak terkait dengan perbuatan yang bersifat sparatis, misalnya pemberontakan, memisahkan diri dari satu wilayah. Makanya OPM itu kejahatan makar," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP