Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemanggilan anggota DPR harus izin presiden bakal jadi polemik

Pemanggilan anggota DPR harus izin presiden bakal jadi polemik Ilustrasi Anggota DPR MPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal Pasal 245 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menuai polemik. Putusan ini dinilai bakal mempersulit penegak hukum memeriksa anggota DPR yang tersandung pelanggaran pidana.

Sebab, dalam amar putusan sidang uji materi yang diajukan Supriyadi Widodo Eddyono sebagai Pemohon I dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana sebagai Pemohon II, Selasa (22/9) kemarin, MK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR harus mendapat izin dari presiden.

Dengan putusan ini, permohonan pemohon soal Pasal 245 Ayat 1 UU MD3 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) digugurkan MK.

Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan pemeriksaan terhadap anggota DPD dan MPR yang tersandung hukum harus melalui persetujuan tertulis presiden. Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat izin tertulis dari menteri dalam negeri dan untuk pemeriksaan anggota DPRD kabupaten atau kota harus mendapat izin dari gubernur.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan, siap melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi dia menilai putusan MK dengan uji materi yang diajukan pemohon sedikit aneh.

"Menurut saya agak lucu kalau judicial review ini, pasalnya kan minta dihapus, tiba-tiba muncul aturan baru yang ditetapkan oleh MK," kata Dasco di Jakarta, Rabu (23/9). (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP