Pelajari hukum adat, Panja RUU KUHP kunker ke Inggris
Merdeka.com - Sejumlah anggota Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Inggris beberapa waktu lalu. Menurut anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani, ada beberapa hal yang dipelajari di Inggris selama kunjungan kerja lima hari itu.
"Ada beberapa dua hal yang dibahas di RUU KUHP baru. Pertama soal hukum yang hidup yang bisa dipidana bukan hanya semua yang sudah ada undang-undang, tapi bisa pakai hukum yang ada di masyarakat, artinya aspek legalitas yang diperluas, Dr Weet je recht. Kebetulan Inggris menganut sistem yang seperti itu, ada tindak pidana yang tidak ditetapkan Undang-undang tapi pakai hukum di masyarakat. Itu yang kita ingin belajar," kata Asrul di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Selain karena Inggris juga memiliki hukum pidana material dalam sistem hukum anglo saxon, kata Asrul, pihak panja ingin mempelajari RUU KUHP karena di Indonesia terdapat daerah dengan sistem adat yang berbeda-beda sehingga tak menjadi sama.
"Tapi, pelajaran yang kita dapat Inggris sudah bergerak di mana tindak pidana harus diatur melalui undang-undang. Kita kan sebaliknya. Yang kita khawatirkan, ada perbuatan pidana misal di Aceh anggap pidana tapi Jawa Tengah anggap tidak, kan itu tidak seragam," jelasnya.
Selain itu, persoalan hubungan kerja sosial yang diatur dalam RUU KUHP juga ingin dilihat di Inggris. Sebab, dalam RUU KUHP diperluas pemidanaan kerja sosial dan denda yang bertingkat-tingkat klasifikasinya.
"Pemidanaan ini terkait dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice) di mana proses penanganan perkara pidana melibatkan juga korban/keluarganya," ujarnya.
Namun Arsul menegaskan kunjungan ke Inggris ini murni karena ingin pembelajaran dan pendalaman RUU KUHP. Seperti yang sudah dilakukan pimpinan panja Komisi III yang melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada masa sidang sebelumnya.
"Namun, Inggris justru sedang gerak ke tindak pidana harus diatur undang-undang. Lalu kita juga akan masukkan soal keadilan restoratif, sistem mediasi korban atau pelaku karena di RUU KUHP ada sistem kerja sosial. Di situ (Inggris) 4 hari, yang ke Belanda pimpinan," pungkas dia.
Berikut nama-nama anggota Komisi III yang mengikuti kunjungan kerja ke Inggris:
1. Aziz Syamsuddin (Golkar - Ketua Komisi III)
2. John Kennedy Aziz (Golkar)
3. Dwi Ria Latifa (PDIP)
4. Iwan Kurniawan (Gerindra)
5. Didik Mukriyanto (PD)
6. Daeng Muhammad (PAN)
7. Nasir Djamil (PKS)
8. Bahrudin Nasori (PKB)
9. Arsul Sani (PPP)
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya