Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP tolak solusi KPU soal partai bersengketa bisa ikut pilkada

PDIP tolak solusi KPU soal partai bersengketa bisa ikut pilkada Kemendagri serahkan DP4 ke KPU. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak solusi yang diberikan oleh KPU terhadap partai yang bersengketa bisa ikut pilkada serentak nantinya. KPU mempersilakan dua partai yang bersengketa mengajukan calon di pilkada sampai menunggu putusan inkracht di pengadilan.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, rapat yang dilakukan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, Mendagri dan KPU ini hanya konsultasi, tidak mengambil keputusan. Padahal, dalam kesempatan itu diambil kesepakatan untuk melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36.

"Kita kan gak setuju tadi. Pengertian kepengurusan itu ya tunggal, nah ini kok ada dua kepungurusan ganda meskipun menyetujui hanya satu calon.‎ Maka menurut hemat saya bertentangan dengan undang-undang," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Arif menjelaskan semua UU yang satu paket dengan UU bidang politik punya kompatibilitas dengan UU yang lain. Beberapa di antaranya yaitu Undang-undang Pileg, undang-undang Pilpres dan Undang-undang Parpol.

‎Maka dari itu, menurutnya, keputusan yang diambil para fraksi menimbulkan problem hukum. Menimbulkan ketidakpastian. PDIP tetap tidak akan mau menempuh jalan voting untuk mengambil keputusan penyelesaian atau solusi bagi kisruh yang terjadi pada Partai Golkar dan PPP.

Arif menilai, KPU harus diberikan kesempatan tersendiri untuk menelaah lebih dalam dengan kecermatan dan diperbolehkan mengambil keputusan sendiri.

"KPU mesti cermat, hati-hati. Saran saya ya dirumuskan dengan cermat oleh KPU dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Maka tidak perlu terburu-buru begini," tandasnya.

Seperti diketahui, selain PDIP, seluruh fraksi sepakat untuk dengan KPU untuk mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36.

Pasal ini berisi KPU dapat menerima pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dari kepengurusan partai politik yang berselisih ditandatangani kedua belah pihak. Namun dengan syarat, kepengurusan partai politik yang berselisih tersebut mengajukan 1 (satu) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang sama.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP