Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP tegaskan Komisi III tak berwenang investigasi pencekalan Setnov

PDIP tegaskan Komisi III tak berwenang investigasi pencekalan Setnov Junimart Girsang. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Rapat Badan Musyawarah pada Selasa (11/4) telah sepakat menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan penyelidikan atas prosedur pencekalan Ketua DPR Setya Novanto keluar negeri oleh Dirjen Keimigrasian. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi.

Sebagai mitra kerja Dirjen Keimigrasian, kata dia, Komisi III hanya bisa menanyakan soal dugaan pelanggaran hukum dalam pencekalan Setnov saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Enggak bisa. Komisi III enggak bisa bertugas untuk melakukan penyelidikan. Komisi III hanya punya fungsi pengawasan terhadap mitra kerja. Kalau ada mitra kerja melakukan penyimpangan, maka komisi 3 ada kewenangan untuk mengundang ke RDP atau raker," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

"Sebenarnya tanpa itu pun, kalau ada penyimpangan akan kami panggil. Tapi kami merasa tidak ada penyimpangan tuh. Kita biasa saja tuh," sambungnya.

Junimart menyebut surat penugasan dari Bamus belum diterima Komisi III. Meski begitu, dia menilai keputusan KPK dan Dirjen Keimigrasian mencekal Setnov sudah sesuai aturan.

Apalagi, Komisi III dinilai tidak memiliki kewenangan mencabut status pencekalan Ketua Umum Partai Golkar. Oleh karenanya, Junimart menyatakan tidak akan hadir dalam investigasi atau pun rapat terkait upaya pencabutan pencekalan Setnov.

"Setahu saya surat bamus setahu saya enggak ada datang ke Komisi III. Kita harus tahu asas lah, KPK ini bekerja sesuai peraturan," tegas dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri hari ini. Keputusan itu telah disepakati oleh seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi partai di DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) tadi malam.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan selain mengirim surat, rapat tersebut juga menyepakati penugasan terhadap Komisi III untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan hingga pemanggilan Dirjen Keimigrasian. Nantinya, hasil investigasi akan dilaporkan lagi ke Bamus.

"Ini akan kita serahkan juga surat yang ketiga yang kita buat hari ini. Adalah kepada Komisi III untuk melaksanakan penugasan itu. Untuk melakukan pengecekan, termasuk juga pertanyaan, pemanggilan," kata Fahri.

Meskipun pimpinan DPR memiliki hak bertanya, akan tetapi rapat memutuskan menyerahkan tugas penyelidikan kepada Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Meskipun kita menjadi pimpinan, tapi layaklah kalau kita menyerahkan kepada komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi, dan itu semuanya ada di Komisi III," tegasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP