PDIP Soal Perppu KPK: Tidak Ada Alternatif Lain Kecuali Judicial Review
Merdeka.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai tidak ada jalan keluar lain bagi pihak yang tidak sepakat terhadap revisi UU KPK selain menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menanggapi desakan masyarakat yang ingin Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah pasal kontroversial pada UU KPK baru.
Dalam survei Lembaga Survei Indonesia, masyarakat yang setuju untuk Perppu mencapai 70 persen. Bambang menilai, UU tersebut baru saja diketok oleh DPR. Sehingga, untuk mengubahnya tidak ada jalan kecuali melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi
"Jadi enggak ada alternatif lain kecuali judicial review," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Perppu, kata Bambang, ada syarat yang harus dipenuhi. Bambang mengatakan, Perppu dikeluarkan saat situasi genting dan ada kekosongan hukum.
"Kegentingan memaksa itu subyektif Presiden? Mohon maaf, kalau kegentingan itu semua orang kerasa. Satu. Kekosongan hukum, kekosongan hukum ono ora (ada enggak)? Pimpinan (KPK) isih limo (masih 5), itu masih OTT. Enggak ada kekosongan hukum," ujar Sekretaris Fraksi PDIP itu.
Menurut Bambang, kondisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Pilkada berbeda dengan kondisi Presiden Joko Widodo saat ini. Bambang mengatakan Perppu saat itu mendesak karena jika tidak dikeluarkan tidak ada Pilkada.
"Bukan karena banyak protes, kalau itu, kalau soal itu enggak dikeluarkan Perppu enggak ada pilkada bos. Baca lah itu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya