PDIP setuju caleg eks koruptor diberi tanda di surat suara
Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mempermasalahkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadopsi usulan agar calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi diberi tanda di surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
"Kami tidak ada permasalahan soal aturan KPU apakah diberikan tanda ataukah tidak diberikan tanda, sebenarnya kalau secara benar tidak usah tanggung, harus diberikan tanda," kata Wasekjen PDI Perjuangan Eriko Sotarduga di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9).
KPU harus memikirkan teknis pemberian tanda bagi caleg eks napi tindak pidana korupsi di surat suara. Sebab, kata dia, surat suara terbilang kecil.
"Ini saja kertas suara dengan menuliskan nama sudah sangat kecil, artinya bagaimana KPU memberikan ini, karena kalau diberikan lagi kata-kata atau tulisan akan menjadi jauh lebih kecil lagi. Sebenarnya tanda pun sudah cukup dalam hal ini untuk menunjukkan terjadi perbedaan," ungkapnya.
Dia menjamin komitmen PDIP untuk tidak mencalonkan caleg eks napi koruptor, kejahatan seksual terhadap anak maupun bandar narkoba. Namun, semua keputusan, diserahkan sepenuhnya pada KPU.
"Pada dasarnya kami telah ikuti dari awal dan kami konsisten untuk tidak mencalonkan caleg yang terkait dengan masalah korupsi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya