Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP persilakan Risma ke DPR bahas wakilnya

PDIP persilakan Risma ke DPR bahas wakilnya diskusi di Gedung Menteri Hukum dan Ham. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dijadwalkan akan bertemu dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso hari ini. Pertemuan tersebut untuk membahas Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana yang diduga diangkat secara tidak sah.

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo menanggapi santai pertemuan tersebut. Menurut dia, hal ini adalah murni hak seorang Risma sebagai wali kota, sehingga PDIP tak punya wewenang melarang pertemuan itu.

"Ya silakan saja, hak seorang wali kota," jelas Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (20/2).

Risma sempat diisukan akan mundur sebagai wali kota setelah dikabarkan berkonflik dengan wakilnya Wisnu yang juga politisi PDIP. Namun, Tjahjo tak mau jika kabar ini dikaitkan dengan partainya. Menurut Tjahjo, pelantikan Wisnu adalah persoalan DPRD Surabaya dan Risma sendiri.

"Tidak ada yang saya pahami, soal pemilihan Wakil Wali Kota kan itu antara DPRD Surabaya dengan Wali Kota Risma. Jangan dong dibawa masalah DPRD ke Risma jadi masalah Risma dengan PDI Perjuangan," jelas dia.

Dia pun membantah ada konflik internal dalam hal ini. Tjahjo menegaskan, PDIP adalah partai pengusung Risma sebagai wali kota Surabaya. "Yang dukung usung Wali Kota Risma menjadi Wali Kota Surabaya itu PDI Perjuangan," kata Tjahjo.

Kabar pengangkatan wakil wali kota Surabaya tidak sah berhembus setelah Risma sempat protes dan kabar ini dibenarkan oleh panitia seleksi wali kota Surabaya. Pengangkatan Wisnu terkesan dipaksakan karena diangkat tidak sesuai dengan jadwal sebelumnya.

Tak hanya itu, dalam proses pengangkatan Wisnu di DPRD Surabaya juga terkesan terburu-buru. Sebab, Wisnu diangkat dalam kondisi absen paripurna DPRD yang tidak kuorum.

Namun akhirnya pelantikan terjadi karena ada surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Surat tersebut menyatakan bahwa kuorum 50 persen plus satu. Peraturan kuorum ini menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 16.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP