Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP klaim BBM naik saat minyak dunia turun tak langgar UU

PDIP klaim BBM naik saat minyak dunia turun tak langgar UU Aria Bima. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Politikus PDIP Aria Bima mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar, dalam kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah Jokowi-JK. Dia yakin apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sudah sesuai aturan.

"Melanggarnya di mana, enggak ada pelanggaran," ujar Aria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11).

Aria juga menyatakan kenaikan BBM adalah hak dari pemerintah, karena itu tak perlu konsultasi ke DPR. Kecuali, jika kenaikan BBM berdampak pada APBN-P 2015.

"Kenaikan BBM tidak perlu konsultasi ke DPR. Kecuali akibat kenaikan BBM mempengaruhi UU APBN-P 2015, iya perlu (konsultasi), tapi nanti 2015," tegas dia.

Aria merasa yakin jika kenaikan BBM berdasarkan kepentingan rakyat kecil. Sebab, yang langsung mengumumkan kenaikan BBM adalah Presiden Jokowi.

"Karena APBN kita tidak menunjukkan ruang untuk menjalankan Nawacita, maka kita sekarang secara optimal mengawasi benar enggak alokasi subsidi untuk kepentingan rakyat, kesehatan, pendidikan, perumahan, infrastruktur yang berkaitan langsung oleh rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy angkat bicara soal kenaikan harga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut dia, apa yang telah dilakukan Presiden Jokowi berpotensi melanggar undang-undang.

Tjatur menjelaskan, dalam UU APBN 2014, kenaikan harga BBM bisa dilakukan bila harga minyak dunia melebih asumsi harga minyak dunia dalam APBN lebih dari 105 dolar/per barel. Padahal, kata Tjatur, harga minyak dunia saat ini di bawah 80 dolar per barel.

"Dengan harga minyak di bawah 80 dolar per barel, dugaan saya harga keekonomian premium di bawah Rp 8.500, kenaikan selama 2 bulan ini, maka ada potensi melanggar UU APBN karena dalam UU itu, dijelaskan premium adalah BBM bersubsidi, maka dia harus di bawah harga keekonomian, maka ada potensi pemerintah langgar UU. Kalau dihitung, bisa jadi harga keekonomian premium di bawah Rp8.500," kata Tjatur saat dihubungi, Senin (17/11).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP