Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP kecolongan soal dana Lapindo Rp 155 M di APBN-P 2013

PDIP kecolongan soal dana Lapindo Rp 155 M di APBN-P 2013 Demo Lapindo. ©AFP PHOTO/Juni Kriswanto

Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kecolongan dengan adanya anggaran bantuan penanganan lumpur Lapindo senilai Rp 155 miliar, dalam RAPBN-P 2013. Hal itu terjadi karena PDIP terlalu fokus pada anggaran untuk BLSM.

"Kita agak kecolongan, pembahasan RAPBN-P kemarin fokus pada naik atau tidak naiknya harga BBM," kata Wakil Sekjen PDIP yang juga anggota Komisi III DPR Achmad Basarah di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (18/6).

Kalau soal Lapindo mendapat perhatian, lanjut Basarah, pasal yang berkaitan dalam APBNP bisa dibahas lebih lanjut, khususnya soal kejelasan batasan soal wilayah berdampak.

"Seharusnya ada batasan yang jelas mengenai dampak. Saat dampak meluas pada beban APBN akan terus berlanjut, sampai kapan negara untuk dampak. Perlu otoritas negara, kepastian tentang batas waktu penyelesaian dampak lanjutan," jelas Basarah.

Dalam APBN Perubahan yang sedang dibahas di DPR, salah satu poin yang disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR adalah alokasi anggaran sebesar Rp 155 miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo. Anggaran itu akan digelontorkan pemerintah untuk korban lumpur Lapindo.

Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013, disebutkan "untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan".

Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat 1 poin (a), dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa; Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Dan juga alokasi anggaran untuk rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 APBN 2013 poin (b) itu pemerintah diharuskan menanggung pembangunan kontrak rumah, pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak untuk warga di Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.

Pemerintah diharuskan menggelontorkan Rp 155 miliar untuk 'menangani' bencana di area bisnis milik Aburizal Bakrie itu. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," bunyi Pasal 9 ayat 2. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP