Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP dukung PP pengetatan remisi untuk koruptor direvisi Menkum HAM

PDIP dukung PP pengetatan remisi untuk koruptor direvisi Menkum HAM Trimedya Panjaitan kunjungi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan setuju pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan teroris. Akan tetapi, pemberian remisi setelah PP itu direvisi harus lebih selektif lagi.

"Saya setuju (revisi PP nomor 99 tahun 2012) namun harus selektif, misalnya perlu kontrol dan file napi yang ada harus dilihat," kata Trimedya dikutip dari Antara, Sabtu (21/3).

Selain itu, lanjut dia, proses revisi harus dilakukan secara terbuka sehingga tidak dilaksanakan oleh internal Kementerian Hukum dan HAM saja. Dia menilai, revisi itu harus tetap melibatkan publik sehingga masyarakat bisa mengawasinya terkait isi hasil revisi peraturan tersebut.

"Kami menilai ini jangan terburu-buru disahkan namun kita tidak boleh ekstrem menolaknya (revisi PP nomor 99 tahun 2012)," ujar Ketua Bidang Hukum DPP PDIP itu.

Trimedya meminta masyarakat melihat plus dan minusnya revisi peraturan itu sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tetap bersikap kritis. Namun dia menilai revisi itu masih wacana untuk melihat respons masyarakat dan urusan pemberian remisi perlu koordinasi dengan pihak lain sehingga tidak hanya domain Menkum HAM.

"Pemberian remisi nanti perlu koordinasi dengan pihak lain sehingga bukan hanya domain Menkum HAM," katanya.

Dia menjelaskan, dalam beberapa kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan seperti ketika reses, dirinya sering menerima keluhan dari para terpidana soal pemberian remisi yang ingin mendapatkan haknya seperti terpidana perkara lainnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ingin menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus ekstraordinari melalui revisi PP nomor 99 tahun 2012.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang disebutkan napi kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.

Menurut Laoly, selama ini ada diskriminasi dalam pemberian remisi sehingga dirinya ingin pemberian remisi tidak dilekatkan pada lembaga lain.

Hal itu ujarnya dilakukan agar pemberian remisi betul-betul adil dan dipenuhi sebagai salah satu hak narapidana.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peluang Menteri PDIP Mundur, Hasto: Gampang, Lihat Dinamika

Peluang Menteri PDIP Mundur, Hasto: Gampang, Lihat Dinamika

PDIP akan mencermati terlebih dahulu dinamika politik yang ada jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Adian PDIP: Hak Angket Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Adian PDIP: Hak Angket Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Adian menegaskan, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres).

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya