Pastikan hadir di MK, Ahok tak akan ditemani pengacara
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan akan hadir dalam sidang perdana uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, Basuki tak akan datang sendiri tanpa ditemani seorang pun pengacara.
Basuki atau akrab disapa Ahok menguji pasal 70 ayat (3) yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
"Jadi. Jadi jam 11 nanti. Ya MK dateng aja panggil, aku udah masukin surat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan tidak akan menggunakan pengacara untuk mendampingi dirinya. Sebab dia hanya akan memaparkan pandangannya terkait pasal yang dikeluhkannya.
"Enggak pake pengacara, aku aja duduk situ ngomong," tegasnya.
Seperti diketahui, Basuki meminta kepada MK agar menguji kembali pasal 70 ayat (3) UU Pilkada, yang berisi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".
Pasal tersebut ditafsirkan Ahok, sapaan Basuki, di mana selama masa kampanye peserta Pilkada wajib menjalani cuti. Pasal itu dianggap menghalangi kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik, sebab dia ingin memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut dinilainya tidak wajar, cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ahok berpendapat ketentuan tersebut seharusnya ditafsirkan cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
Dengan demikian, Ahok selaku pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Dalam gugatan uji materi tersebut, Ahok meminta agar MK menyatakan agar pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang mana apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Sidang dengan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 ini sedianya akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaKisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAirlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Selengkapnya