Pasca putusan MA, Golkar tak jadi gelar Munas tapi Munaslub
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan soal kasasi Partai Golkar yang diajukan Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono sebagai pemohon. MA menolak kasasi Partai Golkar hasil Munas Ancol Kubu Agung Laksono.
Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan, partainya tidak akan menggelar Munas, melainkan Munaslub dengan panitia penyelenggara Munas Bali.
"Munaslub lah. Kalau pelaksana Munaslub Munas Bali. Hasilnya melanjutkan masa bakti Bali," kata Idrus Marham di kediaman Nurdin Halid, Cibubur Jakarta Timur, Rabu (2/3).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Nurdin Halid menjelaskan, putusan MA tersebut mempertegas bahwa penyelenggaraan Munas Bali tidak seperti yang dituduhkan. Munas Bali telah memenuhi AD ART dan berjalan secara demokratis.
Menurut Nurdin, Rapimnas Partai Golkar beberapa waktu yang lalu juga telah merekomendasikan untuk menggelar Munaslub, bukan Munas yang rutin dilaksanakan setiap lima tahun.
"Munaslub harus jalan dasarnya Munas Bali. Munas bali yang disahkan MA, dasar Munas Bali Munas Riau. Jadi Munaslub dasarnya bukan Munas Riau seperti yang dikatakan pemerintah," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya