Pasal yang Dihapus dan Ditambah dalam Draf Final RUU KUHP
Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Ada perbaikan oleh pemerintah berupa pasal yang telah dihapus, dan pasal yang ditambah.
Dua pasal dihapus dalam RKUHP terbaru. Yaitu mengenai dokter dan dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Serta advokat yang curang.
"Ada 7 hal kita lakukan revisi artinya melakukan penyempurnaan. Ada pasal yang dihapus," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Pemidanaan terhadap dokter dicabut karena telah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Sementara, advokat curang dihapus dianggap diskriminatif dan akan diatur dalam UU Advokat.
Sementara, ada tiga pidana yang ditambahkan dalam draf final RKUHP. Yaitu mengenai tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan. Tiga tindak pidana itu belum diatur pada draf 2019.
Sementara pada draf 2015 tiga pidana itu telah dimasukan. Maka karena aturan ini pernah diatur dalam KUHP lama, kembali diatur dalam RKUHP.
"Sehingga terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP, yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal, tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasal," ujar Eddy.
BAB XXXIIITINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Bagian KesatuTindak Pidana Penadahan
Pasal 595Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, Setiap Orang yang:a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut didugabahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Pasal 596(1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar,menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara palinglama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.(2) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.
Pasal 597Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Bagian KeduaTindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 598Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:a. orang yang meminta menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui ataupada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; ataub. penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memintamenerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Pasal 599Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:a. orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui ataupada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; ataub. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memintamencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luarnegeri.
Pasal 600Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 merupakan Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut ataspengaduan, penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena Tindak Pidana tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya