Partai politik harus jelas dan terukur sebelum keluarkan aturan
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menilai partai politik tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di parlemen. Asep menegaskan, prinsip pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota dewan hanya bisa dilakukan jika benar-benar terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas yang diatur oleh konstitusi.
"Kalau dia baik-baik saja tidak bisa diganti, prinsip PAW itu kalau melanggar UU. Karena sistem kita sistem tertutup terbatas, maka tidak bisa partai semena-mena memberhentikan," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (3/7).
Hal ini terkait kabar aturan yang dikeluarkan PKS kepada seluruh kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk bersedia mengundurkan diri. Aturan yang dikeluarkan PKS tersebut sama halnya mengesampingkan suara rakyat. Sebab, berdasarkan sistem parlemen di Indonesia, pemilihan dilakukan kepada orang bukan kepada partai politik.
"Mengesampingkan suara rakyat, meniadakan aspirasi pemilih. Hemat saya prinsip demokrasi tidak seperti itu. Partai (PKS) itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," katanya.
Oleh sebab itu, kata Asep, setiap partai politik harus jelas dan terukur dalam mengeluarkan aturan. Sehingga, aturan yang dikeluarkan partai tidak bertabrakan dengan konstitusi yang berlaku.
"Memberi peluang kesewenang-wenangan partai, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Guru Besar Universitas Parahyangan itu.
Seperti diketahui, muncul isu DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat, bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.
Selain ditujukan pada BCAD, surat itu juga ditujukan pada ketua bidang wilayah dakwah DPP/ Ketua Umum DPW/Ketua Umum DPD. Juga kepada Tim Pemberkasan Dokumen Pendaftaran BCAD Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.
Dalam surat tertanggal 16 Syawal 1439 (29 Juni 2018) tersebut tercantum bahwa bakal calon anggota PKS harus bersedia mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaDengan politik seseorang bisa menerapkan kebijakan baik untuk kepentingan rakyat banyak.
Baca SelengkapnyaYusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaMerasa terbantu, ternyata membuat orang yang tak disebutkan namanya oleh Arsul itu saat ini menjadi Ketua PPP di Kabupaten Belu.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca Selengkapnya