Partai Garuda dan PKPI tak daftarkan caleg ke KPU Solo
Merdeka.com - Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Rabu (18/7), pengurus dua partai yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda tak menyerahkan daftar caleg ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Berdasarkan data di KPU Solo, dari 16 partai peserta Pemilu, hanya 14 partai yang telah mendaftarkan bacalegnya. KPU tidak mengetahui alasan kedua partai yang tak hadir hingga batas waktu berakhir.
"Ada 14 partai yang mendaftarkan bacalegnya, dua partai lainnya tidak hadir," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Solo, Nurul Sutarti, Rabu (18/7).
KPU tak merisaukan hal tersebut. Sebab, kedua partai tak lolos atau tak memenuhi syarat pendaftaran parpol tingkat daerah meskipun lolos di tingkat nasional.
"Di Solo, PKPI itu tidak punya sekretariat dan kepengurusan saat diverifikasi. Untuk Partai Garuda di Kota Solo saat administrasi secara jumlah tak memenuhi syarat," katanya.
Sebenarnya, kalaupun kedua partai mendaftarkan bacalegnya ke KPU, tetap akan diterima. Namun hingga batas akhir Selasa malam, tidak ada yang mendaftarkan.
Nurul menambahkan, dari 14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya, PKB sebanyak 17 bacaleg, Gerindra 45, PDIP 45, Golkar 41, Nasdem 45, Partai Berkarya 5, PKS 45, Perindo 25, PPP 45, PSI 23, PAN 45, Hanura 45, Demokrat 37 dan PBB 20.
"Ada fenomena kutu loncat atau anggota partai yang berpindah-pindah dari satu partai ke partai lain. Jadi ada pengurus dan anggota partai yang pindah ke partai lain, banyak. Untuk detail tak bisa saya sebutkan," ucap Nurul.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSoal Partai Baru Gabung Koalisi Prabowo, Golkar Bocorkan Komunikasi dengan NasDem dan PKB
Baru-baru ini, Gibran menyebut akan ada partai baru yang bergabung ke koalisinya usai dinyatakan menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaBuka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaSejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnya