Partai Garuda dan PKPI tak daftarkan caleg ke KPU Solo
Merdeka.com - Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Rabu (18/7), pengurus dua partai yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda tak menyerahkan daftar caleg ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Berdasarkan data di KPU Solo, dari 16 partai peserta Pemilu, hanya 14 partai yang telah mendaftarkan bacalegnya. KPU tidak mengetahui alasan kedua partai yang tak hadir hingga batas waktu berakhir.
"Ada 14 partai yang mendaftarkan bacalegnya, dua partai lainnya tidak hadir," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Solo, Nurul Sutarti, Rabu (18/7).
KPU tak merisaukan hal tersebut. Sebab, kedua partai tak lolos atau tak memenuhi syarat pendaftaran parpol tingkat daerah meskipun lolos di tingkat nasional.
"Di Solo, PKPI itu tidak punya sekretariat dan kepengurusan saat diverifikasi. Untuk Partai Garuda di Kota Solo saat administrasi secara jumlah tak memenuhi syarat," katanya.
Sebenarnya, kalaupun kedua partai mendaftarkan bacalegnya ke KPU, tetap akan diterima. Namun hingga batas akhir Selasa malam, tidak ada yang mendaftarkan.
Nurul menambahkan, dari 14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya, PKB sebanyak 17 bacaleg, Gerindra 45, PDIP 45, Golkar 41, Nasdem 45, Partai Berkarya 5, PKS 45, Perindo 25, PPP 45, PSI 23, PAN 45, Hanura 45, Demokrat 37 dan PBB 20.
"Ada fenomena kutu loncat atau anggota partai yang berpindah-pindah dari satu partai ke partai lain. Jadi ada pengurus dan anggota partai yang pindah ke partai lain, banyak. Untuk detail tak bisa saya sebutkan," ucap Nurul.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya