Paripurna pengesahan RUU Terorisme, 233 anggota DPR mangkir
Merdeka.com - Seakan tidak pernah kapok menjadi sorotan publik, anggota DPR kembali berulah. Kali ini, dalam sidang paripurna DPR, tercatat dalam buku absen Sekretariat Jendral DPR, sebanyak 233 dari 560 anggota DPR mangkir dari sidang.
Pantauan merdeka.com, sidang paripurna dimulai sejak pukul 10.45 WIB, sidang sendiri membahas tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Panitia Khusus RUU Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Adang Daradjatun mengatakan, RUU ini sangat penting dilakukan untuk melakukan pencegahan dini terhadap kejahatan terorisme.
"Mengingat komitmen dan kepentingan negara kita dalam mencegah dan memerangi terorisme dalam upaya mencapai keamanan, kesejahteraan dan keadilan masyarakat," kata Adang saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/2).
Seluruh fraksi di DPR sendiri menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna, hadir pula pihak pemerintahan yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Berikut catatan absensi yang menghadiri rapat paripurna, diperoleh dari Setjen DPR.
Fraksi Partai Demokrat 102
Fraksi Partai Golkar 62
Fraksi PDI Perjuangan 46
Fraksi PKS 34
Fraksi PAN 24
Fraksi PPP 18
Fraksi PKB 13
Fraksi Gerindra 16
Fraksi Hanura 12
Total anggota DPR yang hadir 327. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya