Paripurna DPR Setuju Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Keputusan tingkat dua itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).
Andika selangkah lagi resmi menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki pensiun. Rapat paripurna menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar Komisi I pada Sabtu (6/11).
Pimpinan rapat, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui pengesahan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Laporan Komisi I atas uji kelayakan fit and proper test calon Panglima TNI tentang pemberhentian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui," ujar Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Laporan Komisi I DPR
Komisi I membacakan laporan uji kelayakan dan kepatutan Andika Perkasa sebelum dilakukan pengambilan keputusan. Komisi I menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Serta memberikan persetujuan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Maka Komisi i memutuskan pertama menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan memberikan apresiasi," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
"Memberikan persetujuan kepada Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," lanjutnya.
Kemudian laporan Komisi I diberikan kepada Ketua DPR RI. Dilanjutkan foto bersama pimpinan DPR dengan Jenderal Andika Perkasa.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaDalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya