Paripurna DPR putuskan RUU KPK dan Tax Amnesty masuk Prolegnas 2015
Merdeka.com - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat memasukkan Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam Prolegnas 2015. Meski sempat alot dibahas, dua UU ini tetap masuk prolegnas dengan sejumlah catatan dari fraksi.
"Tadi sudah melalui forum lobi badan legislasi dan sudah mendapatkan keputusan dengan segala catatan di forum tadi. Keputusannya sekarang, dua RUU masuk dalam prolegnas dengan tidak meninggalkan catatan-catatan yang ada," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam rapat paripurna di gedung nusantara 2, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Meski pimpinan rapat menyepakati keputusan berdasarkan lobi di badan legislasi, namun hal ini dianggap tidak sah oleh Fraksi Gerindra dalam interupsinya. Namun Taufik tetap menyatakan bahwa kesepakatan sudah selesai dalam Baleg.
"Semua sudah dicatat. Semua pimpinan DPR sudah hadir, semua pimpinan fraksi sudah hadir. Apa yang diputuskan sesuai dengan mekanisme," ujar Taufik sambil mengetuk palu tanda RUU KPK dan Tax Amnesty resmi masuk Prolegnas 2015.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya