Pansus RUU Pemilu akan buat aturan kampanye di media sosial
Merdeka.com - Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Aturan itu saat ini baru diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Menurutnya, tujuan dibuat aturan tersebut agar kampanye di medsos bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang.
"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena undang-undang sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/4).
PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung. Akan tetapi, belakangan marak akun-akun media sosial bodong yang melakukan kampanye hitam terhadap calon tertentu.
"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silakan melakukan simulasi, misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," terangnya.
Menurutnya, ketentuan kampanye di media sosial perlu diatur untuk mengantisipasi banjirnya berita bohong atau hoax oleh akun-akun tidak resmi dari calon kontestan Pemilu.
"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca Selengkapnya