Pansus Pelindo tunda pembahasan perpanjangan konsesi Hutchinson
Merdeka.com - Anggota Pansus Angket Pelindo II DPR, Junimart Girsang menjelaskan bahwa agenda Pansus dengan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo ditunda. Hal tersebut lantaran sebagian besar anggota Pansus berhalangan hadir.
"Tadi Jaksa Agung datang, Jampidsus datang. Untuk Pak Jaksa Agung (dijadwalkan) hari ini jam 10. Tetapi karena sebagian pimpinan dan anggota tidak bisa hadir, maka ditunda dengan menyesuaikan waktu Pak Jaksa Agung," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Seharusnya agenda Pansus hari ini adlah mempertanyakan kepada HM Prasetyo terkait izin dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) kepada Pelindo II. Hal tersebut terkait upaya untuk memperpanjang konsesi bagi perusahaan asal Hong Kong, Hutchinson Port Holdings (HPH).
"Apa dasar hukum dari Jaksa Agung menerbitkan surat tersebut. Nanti akan kita dalami lewat Pansus yang jadwalnya kita masih belum tahu. Kita masih menunggulah jadwal dari Pansus," tuturnya.
Menurut Junimart, keterangan dari Jaksa Agung sangat diperlukan. Hal tersebut guna mencari landasan mengapa ada perpanjangan ijin dan untuk mengumpulkan bukti baru.
"Jamdatun tentu dengan berbagai kajian dengan tim ahlinya, ya mereka membuat surat tentang konsesi. Nah bagaimana detailnya itu yang mestinya kita gali di Pansus. Nanti saya kira dalam Pansus akan kita gali kenapa Jamdatun sampai mengeluarkan surat itu untuk konsesi," pungkasnya.
Seperti diketahui terdapat indikasi pelanggaran dalam perpanjangan konsesi Hutchison. Perpanjangan konsesi diduga tak mengindahkan syarat pendahuluan seperti dimuat dalam UU 17/2008. Pihak pengelola JICT beralasan keputusan perpanjangan itu dilaksanakan atas adanya fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dokumen itu dikeluarkan oleh pejabat Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak, Agoes Djaja.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya