Pansus Pelindo II minta Jokowi copot Rini Soemarno dan RJ Lino
Merdeka.com - Pansus Pelindo II temukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam pengelolaan perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Pansus Pelindo II menilai Rini Soemarno dan RJ Lino telah bertindak tidak memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, keduanya dinilai tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka tidak mematuhi keputusan konstitusi UU 17 Tahun 2008, UU 17 tahun 2003, UU 19 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004, dan UU anti KKN termasuk mengabaikan keputusan Panja Aset BUMN DPR RI," kata ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka saat membacakan temuan Pansus di paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Dari pelanggaran yang ditemukan, Pansus Pelindo II merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2013 antara Pelindo II dan HPH karena terindikasi kuat telah merugikan negara dan menguntungkan pihak asing.
Selain itu, Pansus Pelindo II meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi.
Oleh sebab itu, Pansus Pelindo II merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno. Tidak hanya Rini, Pansus Pelindo juga meminta RJ Lino segera dicopot.
"Pansus sangat merekomendasikan kepada menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Pansus juga merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN," tegas Rieke.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya