Pansus angket selidiki rekrutmen anggota LSM jadi pegawai KPK
Merdeka.com - Anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun menegaskan, pansus tetap berjalan meski ada gugatan yang diajukan pegawai KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Misbakhun pun yakin, angket KPK dibentuk sudah sesuai dengan konstitusi.
"Kenapa sih menghadapi angket gini saja ribut-ribut amat, hadapi saja, kita berkeyakinan hak angket itu sah menurut konstitusi, angket tetap akan berjalan, ada atau tidaknya gugatan," ujarnya saat menghadiri pertemuan Ikatan Alumni STAN, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Misbakhun juga mengatakan, pihaknya pada Senin (17/7) nanti akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur untuk membicarakan perihal prosedur kepegawaian KPK.
"Kita besok pada hari senin kita dengan Kapolri dan Menteri PAN RB mengenai proses kepegawaian yang ada di sana. Sebagai lembaga negara, mereka itu fungsinya seperti apa, yang PNS seperti apa, yang penyidik seperti apa, yang direkrut dari LSM itu seperti apa," jelasnya.
Diketahui, juru bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya merupakan aktivis ICW. Kemudian, Febri direkrut menjadi fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Sebelum akhirnya sekarang menjabat sebagai juru bicara KPK.
"Prosedur, tata cara, tata kelolanya kepegawaiannya seperti apa, dan apakah Kementerian PAN RB sudah dilibatkan," tambahnya.
Menurut Misbakhun, semua proses kepegawaian KPK harus diperjelas karena menggunakan keuangan negara dalam pembiayaannya. "Dan rekrutmen terhadap orang-orang dari LSM yang bekerja di KPK itu bagaimana, karena semua yang ada di sana itu menggunakan keuangan negara," imbuhnya.
"Intinya kita tidak terpengaruh mau digugat atau tidak, hak angket itu tetap jalan," lanjutnya.
Di sisi lain, dalam penjelasannya, Misbakhun mengatakan, pihaknya akan memanggil KPK meskipun belum adanya tanggal pasti. Namun Misbakhun menambahkan, kemungkinan pemanggilan tersebut terjadi pada masa reses.
"Sudah cuma belum kita putuskan kapan, nanti kita tunggu proses, kita tidak reses," singkatnya.
Anggota DPR RI dari Partai Golkar ini pun meyakini, jika terjadi pemanggilan, KPK pasti akan datang. Meskipun selama ini, KPK tak mengakui adanya pansus angket tersebut.
"Enggak lah saya yakin datang, KPK kan baik," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya